Cek Fakta: Lama Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Mantan Imam Besar FPI Gagal Bebas?

- 26 Agustus 2021, 17:50 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Instagram.com/@kangkopi07_

“HAKIM MURKA

HUKUM DI TAMBAH 30 TAHUN

AKIBAT MULUT KOTORNYA RIZIEQ BERAKHIR TRAGIS”. Tulis narasi tersebut

Sontak kabar tersebut membuat simpatisan Habib Rizieq kagetdan mempertanyakan kebenaran kabar itu.

Namn setelah ditelusuri, isu yang mengklaim bahwa masa penahanan Habib Rizieq diperpanjang 30 tahun adalah tidakbenar atau hoaks

Baca Juga: Tanpa Disadari, ini 4 Tanda Kamu Sedang Stress

Faktanya, lama penahanan Habib Rizieq itu diperpanjang selama30 hari bedasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:183/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus2021tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021PN. Jkt. Tim atas nama Habib Rizieq Shihab

Faktanya, dalam vidio yang diunggah dan telah viral itu tidakada sama sekali informasi atau narasi seperti apa yang diklaimpada judul.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengatakan masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang30 hari adalah tidak benar atau itu hanya berita hoaks.

Baca Juga: Ledakan Besar Lebih Dahsyat dari Bom Hiroshima Bisa Terjadi, NASA Berikan Peringatan

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah