Cek Fakta: Presiden Tunjuk Langsung Pengganti Anies Baswedan, Simak Begini Faktanya

- 2 Oktober 2021, 16:20 WIB
Cek Fakta: Presiden Tunjuk Langsung Pengganti Anies Baswedan, Begini Faktanya
Cek Fakta: Presiden Tunjuk Langsung Pengganti Anies Baswedan, Begini Faktanya /Instagram.com/@jokowi

 

 

LINGKAR KEDIRI - Beredar video di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun Sukseskan Jokowi Periode 2.

Unggahan video yang berjudul “Tepat Hari ini, Proses Pencopotan Anies! PRESIDEN TUNJUK LANGSUNG PENGGANTINYA” berhasil menarik perhatian para warganet.

Video tersebut berdurasi sekira 10 menit dan mengklaim menampilkan prosesi acara pelantikan Gubernur baru yang akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Cek Fakta: WHO Merekomendasikan Modifikasi Genetik Manusia Melalui Vaksin Covid-19, Begini Faktanya

Sampul video tersebut menampilkan Presiden Joko Widodo yang sedang bersalaman dengan Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan yang didampingi oleh Tri Rismaharini

Dilansir Lingkar Kediri dari laman Turn Back Hoax pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Jika menyaksikan video tersebut sampai akhir, ternyata pada video tersebut tidak ditemukan proses pelantikan Gubernur yang akan menggantikan Anies Baswedan seperti yang disebutkan pada judul video.

Video tersebut justru menayangkan rekaman  Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno ketika dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017 yang lalu.

Baca Juga: Kalah dari Malaysia di Piala Sudirman 2021, Kevin: Tidak ada Alasan Kenapa Kami Kalah

Hingga saat ini tidak ada pemberitaan resmi terkait pencopotan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI.

Narasi yang disampaikan pada video tersebut cenderung mengarah pada pengalihan kepemimpinan terkait Pilkada 2024.

Perlu diketahui, terdapat 101 kepala daerah dari 23 provinsi yang akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 3 Oktober 2021, Libra Hilangkan Stres Pikiran, Sagitarius Penuh Energi

Penunjukan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini berkaitan dengan pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun 2024, sehingga untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh pejabat pengganti sementara yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan pada penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa klaim sebagaimana yang ditampilkan pada judul video tersebut merupakan berita hoaks atau konten menyesatkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah