LINGKAR KEDIRI – Beberapa waktu lalu beredar kabar yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berhasil diamankan KPK.
Dari kabar tersebut terdapat pernyataan bahwa Anies melakukan pencucian uang sebanyak Triliunan Rupiah.
Diketahui informasi yang mengklaim Anies Baswedan ditangkap KPK bermula dari sebuah unggahan kanal YouTube PILAR ISTANA pada 9 Oktober 2021 yang berjudul sebagai berikut.
“VIRAL TERBARU HARI INI ~ SELAMAT JALAN ANIES BASWEDAN!! KPK BERHASIL LAKUKAN INI”.
Terdapat juga sebuah foto pada thumbnail yang menunjukkan Anies Baswedan menunduk diringkus petugas KPK menuju kantor KPK. Dan narasi thumbnail sebagai berikut.
“TANGIS GUBERNUR PECAH DI KPK
UANG TRILIUNAN BERHASIL DIAMANKAN NASIB ANIES BERAKHIR DISINI”.
Hingga artikel ini terbit, video yang berdurasi 9 menit 41 detik itu sudah ditonton sebanyak 22.549 kali dan disukai 581 kali.
Lantas apakah benar klaim yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditangkap KPK karena kasus pencucian uang Triliunan Rupiah?
Simak penelusuran tim Lingkar Kediri sebagaimana dilansir dari turnbackhoax.id sebagai berikut.
Pada video tersebut, berisi cuplikan yang membahas tindakan korupsi yang dilakukan Anja Runtuwene, tersangka kasus tanah di Munjul.
Diketahui dalam isi video itu ternyata Anies Baswedan bertindak sebagai saksi dari kasus korupsi tanah di Munjul. Bukan sebagai tersangka korupsi uang Triliunan Rupiah.
Selain itu, Anies Baswedan masih bekerja sebagai Gubernur dan baru saja meresmikan pembangunan Kampung Susun Cakung, Jakarta Timur.
Adapun selanjutnya, dari Instagram pribadinya, Anies Baswedan masih melakukan rapat dengan tim Posko Utama Kontingen DKI Jakarta Pon XX di Jayapura, Papua.
Berdasarkan data dan fakta diatas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan ditangkap KPK karena kasus pencucian uang Triliunan Rupiah merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.***