Narasi thumbnail tersebut juga disertai sebuah gambar potret Herry Wirawan yang menggunakan rompi tahanan telah digelandang polisi, dan foto sebuah persiapan yang dilakukan aparat keamanan.
Artikel tersebut sendiri diketahui diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.
Terkait dengan judul dan narasi gambar pada artikel tersebut seolah-olah Herry Wirawan hari ini telah menerima hukuman berupa tembak mati atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan, namun, apakah kabar itu benar adanya? Cek faktanya sebagai berikut.
Setelah ditelusuri LingkarKediri.pikiran-rakyat dilansir dari Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Herry Wirawan itembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.
Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.
Justru si predator seks tersebut baru dituntut untuk dihukum mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan, yang biasanya memakan waktu lumayan lama.