Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Larang Taraweh dan Tadarus Pakai Pengeras Suara? Benarkah? Simak Faktanya!

- 25 Februari 2022, 08:45 WIB
/

Video yang berdurasi 10 menit tersebut telah ditonton 20 ribu kali dan telah disukai sebanyak 183 kali.

Lalu benarkah bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara? Simak fakta lengkapnya berikut ini!

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Dicecar DPR RI? Benar atua Hoax? Simak Fakta Lengkapnya!

Baca Juga: Mudik dan Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Ternyata Begini Alasan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Lingkar Kediri, dalam video tersebut hanya berisi cuplikan tokoh yang mengomentari tentang surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian dilanjutkan dengan ulasan berita tentang peraturan yang mengatur pengeras masjid yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut tersebut.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Bersekutu Dengan Kafir? Benar atua Hoax? Simak Faktanya!

Sampai saat ini, belum ada kabar resmi yang menyebut bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara adalah tidak valid atau hoax, karena yang diatur adalah agar menggunakan pengeras suara atau TOA masjid bagian dalam.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x