Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Penjara 8 Tahun, Ini Penyebab Utamanya

28 April 2022, 20:24 WIB
Imbas Parodikan Lagu Kangen Band, Trisuaka dan Zinidin Zidan Dituntut Hingga Miliaran Rupiah /Silmi Akhsin/

LINGKAR KEDIRI - Tri Suaka dan Zinidin Zidan tengah pada masa sulit.

Kesulitan yang dihadapi Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini tak lain adalah akibat kelalaiannya sendiri.

Akibat memparodikan Grub band papan atas, mereka pun akhirnya kena getahnya.

Baca Juga: Rudal Monster Korea Utara Jadi Kekhawatiran Besar Bagi AS hingga Beberapa Kali Ingin Gagalkan Uji Coba Nuklir

Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh pencipta lagu yang merasa tak terima lagunya dinyanyikan.

Seperti diketahui, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dilaporkan oleh musisi melayu Erwin Agam.

Melalui kuasa hukum Erwin Agam, Ariyanto, menegaskan berkaca dari kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, harus menjadi peringatan bagi YouTuber yang sering melakukan cover lagu.

Pasalnya, kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini diduga telah melanggar UU Hak Cipta.

"Ini peringatan bagi YouTuber peng-cover, yang termasuk dikecualikan UU Hak Cipta adalah media massa," ucap Ari sebagaimana dikutip dari Hitz Infotainment, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Tenang Meskipun Kalah 2-0, Unai Emery Beri Kejutan, Peringatkan Liverpool Jelang Leg Kedua

"Sedangkan, untuk individu yang komersial wajib meminta izin sesuai UU Hak Cipta," imbuhnya.

Sebelumnya, Ari juga menjelaskan yang dilakukan Tri Suaka ataupun YouTuber yang meng-cover tanpa izin merupakan pembajakan.

"Sesuai UU Hak Cipta, memakai lagu tanpa izin, disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutur Ari.

Sanksi pelanggaran UU Hak Cipta ini ada pidana dan perdata.

Pidana bisa mencapai 8 tahun penjara, sedangkan perdata bisa sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Kemenperin Lakukan Revisi Pada Aturan Minyak Curah, Demi Percepatan Pembiayaan

"Pidananya adalah 8 tahun, dan itu serius," ujar Ari.

"Dendanya sampai Rp1 miliar lebih," tambahnya.

Pihaknya berharap, Tri Suaka ataupun Zinidin Zidan meminta maaf secara langsung kepada pencipta lagu.

"Seharusnya, Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang," kata Ari.

Soal kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini juga, para pencipta lagu yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar.

"Kami minta ganti rugi materil dan imateril Rp10 miliar, dari 10 lagu yang di-upload dengan viewer antara 1 juta sampai 12 juta," kata Ari.

Dilansir dari Depok Pikiran Rakyat dalam "Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Peringatkan YouTuber Lain Soal UU Hak Cipta," atas dasar nominal kerugian yang begitu besar, pihaknya juga menegaskan kasus Tri Suaka ini bisa berlanjut ke tingkat Mabes Polri.

"Kasus ini bisa diambil Mabes Polri, karena kerugian pencipta lagu ditotalkan lebih dari Rp20 miliar," tambahnya.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Fitria Jumiati/Depok Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler