LINGKAR KEDIRI- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas video syur 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri.
Pada kasus ini, Gisel disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 4 Ayat (1) Jo dan Pasal 29 serta atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, melakukan, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat."
Baca Juga: Terbongkar, Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur Dirinya
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 akan Diberikan Penuh Tanpa Potongan
Pasal 29 UU 44 Tentang Pornografi
"Seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, memperluas, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan / pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."