LINGKAR KEDIRI – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh tanpa adanya potongan.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, Senin 28 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Sementara itu, terkait besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda dengan tahun 2020.
Baca Juga: Terbongkar, Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur Dirinya
Menurut Askolani, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
“Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan,” ucapnya.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Sandiaga Uno Dalam Menjaga Imunitas Sebagai Penyitas Covid-19, Ternyata Seperti ini
Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Positif COVID-19, Ustad Yusuf Mansur: Bismillah Kita Doain Syeikh Ali
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.