Hari Kunarpo Warso Atau Tahun Bencana Bagi yang Melaksanakan Pernikahan, Kapankah Itu? Anda Wajib Tau!

- 14 Maret 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI – Menikah adalah sebuah ritual suci untuk menyatukan dua orang dalam ikatan cinta demi membangun rumah tangga. Namun menurut penanggalan Jawa, ada hari-hari tertentu dimana dilarang untuk menikah.

Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube gandulTV, Mbah Mandor Riyono, seorang ahli Primbon Jawa mengatakan bahwa ada beberapa hari tertentu dimana seseorang dilarang untuk menikah.

Hari-hari tersebut dinamai dengan hari Kunarpo Warso atau tahun bencana. Artinya, di tahun tersebut pantang bagi seseorang membuat sebuah hajatan pernikahan.

Baca Juga: Konflik Rizky Febian dan Teddy Masih Berlanjut, Denny Darko Terawang Adanya Kebohongan?

Baca Juga: Acara Lamaran Atta-Aurel Tunai Protes Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran

Menurut Primbon Jawa, hari tersebut akan mendatangkan mara bahaya, khususnya untuk yang melaksanakan pernikahan.

Setiap tahun Jawa, ada hari-hari dimana kita dilarang untuk melaksanakan pernikahan disana. Tahun Jawa itu ada 8, dan pergantian tahun terjadi setiap tanggal 29/30 Bulan besar (Dzulhijah).

Berikut adalah tahun dan hari apa yang dilarang dilaksanakan kegiatan seperti pernikahan :

  1. Tahun Alip : Sabtu Pahing
  2. Tahun Ehe : Kamis Pahing
  3. Tahun Jimawal : Senin Legi
  4. Tahun Je : Jumat Legi
  5. Tahun Dal : Rabu Kliwon
  6. Tahun Be : Minggu Wage
  7. Tahun Wawu : Kamis Pon
  8. Tahun Jimakir : Selasa Pon

Baca Juga: Inilah 5 Gangguan Haid yang Wajib Diketahui oleh Pria, Salah Satunya Demam

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube Gandul TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x