LINGKAR KEDIRI – Menikah adalah sebuah ritual suci untuk menyatukan dua orang dalam ikatan cinta demi membangun rumah tangga. Namun menurut penanggalan Jawa, ada hari-hari tertentu dimana dilarang untuk menikah.
Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube gandulTV, Mbah Mandor Riyono, seorang ahli Primbon Jawa mengatakan bahwa ada beberapa hari tertentu dimana seseorang dilarang untuk menikah.
Hari-hari tersebut dinamai dengan hari Kunarpo Warso atau tahun bencana. Artinya, di tahun tersebut pantang bagi seseorang membuat sebuah hajatan pernikahan.
Baca Juga: Konflik Rizky Febian dan Teddy Masih Berlanjut, Denny Darko Terawang Adanya Kebohongan?
Baca Juga: Acara Lamaran Atta-Aurel Tunai Protes Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran
Menurut Primbon Jawa, hari tersebut akan mendatangkan mara bahaya, khususnya untuk yang melaksanakan pernikahan.
Setiap tahun Jawa, ada hari-hari dimana kita dilarang untuk melaksanakan pernikahan disana. Tahun Jawa itu ada 8, dan pergantian tahun terjadi setiap tanggal 29/30 Bulan besar (Dzulhijah).
Berikut adalah tahun dan hari apa yang dilarang dilaksanakan kegiatan seperti pernikahan :
- Tahun Alip : Sabtu Pahing
- Tahun Ehe : Kamis Pahing
- Tahun Jimawal : Senin Legi
- Tahun Je : Jumat Legi
- Tahun Dal : Rabu Kliwon
- Tahun Be : Minggu Wage
- Tahun Wawu : Kamis Pon
- Tahun Jimakir : Selasa Pon
Baca Juga: Inilah 5 Gangguan Haid yang Wajib Diketahui oleh Pria, Salah Satunya Demam