“Karena banyak juga wartawan yang datang saya juga cek ke staf dan berkasnya memang tidak ada,” ujar Ahmad Fauzi.
Baca Juga: Denny Darko Sebut Mbak You Miliki Kedekatan dengan Siluman Ular, Benarkah? Ini Faktanya
Ahmad Fauzi kembali menambahkan selain persyaratan terdiri dari berbagai berkas sudah tentu harus didaftarkan pada orang yang bersangkutan secara langsung.
“Persyarannya itu harus ada pengantar dari RT RW maupun Kelurahan dan didaftarkan secara langsung oleh calon pengantin,” tambah Ahmad Fauzi.
Baca Juga: Terungkap Asal Muasal Negara Israel
Dan terakhir, menurut Kepala KUA untuk laki–laki tidak ada masa Iddahnya, namun secara etika biasanya tidak langsung menikah lagi dalam waktu yang dekat.***