Artis Devi Lanni Didenda Karena Tidak Memakai Masker di Dalam Mobil: Denda 250 Ribu atau Sapu Jalanan

- 22 Juli 2021, 16:07 WIB
@demplon_devi Didenda karena tak pak pakai masker dalam mobil
@demplon_devi Didenda karena tak pak pakai masker dalam mobil /@demplon_devi

LINGKAR KEDIRI – Aturan PPKM Darurat secara merata di wilayah terdampak perlu diterapkan masyarakat demi menekan angka kasus Covid-19.

Seperti menerapkan protokol kesehatan penting dilakukan apalagi bila berada di tempat umum.

Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Jagad Tanah Jawa Bakal Minta Tumbal, Praktisi Spiritual: Orang Luar yang Tidak Punya Tata Krama Harus Dikubur

Adapun yang dialami aktris Devi Lanni, ia ditegur petugas pengamanan Satpol PP di jalan, diduga karena melanggar protokol kesehatan.

Aktris yang sering membintangi film sinetron itu mengaku bangga sebagai warga negara Indonesia didenda hanya karena tidak memakai masker di dalam mobil.

“Aku bangga sebagai warga Indonesia didenda karena gak pakai masker di dalam mobil bersama suami dan anak,” tulis Devi dilansir Lingkar Kediri dari Instagram demplon_devi pada 22 Juli 2021.

Ia juga mengatakan pesan kepada teman-temannya dalam sebuah unggahan video Instagram pribadinya.

Baca Juga: Jagad Tanah Jawa Bakal Minta Tumbal, Praktisi Spiritual: Orang Luar yang Tidak Punya Tata Krama Harus Dikubur

“Jadi kalo di mobil kalian-kalian harus pakai masker ya, kalau enggak ada bapak-bapak ini kita di denda, harus transfer kesini. Padahal aku, suami, sama anak,” kata Devi.

Petugas Satpol PP menjawab sembari menulis data, “Iya, biar tau yah bu.”

Meski begitu Devi mengaku tak masalah harus didenda, karena itu adalah bentuk kepatuhan pada aturan pemerintah.

“Tapi gak apa-apa ya, kita harus memenuhi peraturan pemerintah, didenda ya didenda,” ucapnya.

Baca Juga: Kepercayaan Atta Halilintar pada Aurel Hermansyah Luntur: Kayanya Ngga Cocok

Devi mengatakan sebagai warga negara yang baik ia telah melaksanakan kewajibannya didenda karena melanggar aturan.

“Sebagai warga negara yang baik, aku didenda ga pakai masker di mobil, didenda hasilnya. Didenda 250 ribu rupiah, tapi bayar ajalah kan peraturan pemerintah,” kata Devi Lanni.

Ia juga menuliskan sebuah pertanyaan dalam caption unggahan video tersebut.

“Pertanyaan boleh gak sih kalau suami istri di tempat tidur, pakai masker atau engga?” tulisnya.

Adapula komentar-komentar dari beberapa rekan artis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Air Kelapa Muda Manjur untuk Obat Covid-19? Begini Penjelasan Ketua Satgas Covid-19

“Aneh aja peraturannya. Kalau mobil grab atau taxi gitu wajib (pakai) masker masuk akal. Masa suami, istri, anak semobil juga harus maskeran? Cuma ada di Indonesia ya peraturan begini,” tulis @helenalim899.

“Thanks infonya beb, denda berapa kah? Share ya, biar kita semua pakai (masker) di mobil,” tulis @fifiebuntaran.

Devi menjawab, sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah denda sebesar 250 ribu rupiah atau menyapu jalanan.

“250 ribu rupiah atau kita nyapu di jalanan,” jawab Devi.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah