LINGKAR KEDIRI – Selasa, 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers secara daring mengenai PPKM Darurat, dengan tema yang diusung ‘Indonesia tangguh Indonesia tumbuh’.
Presiden Jokowi mengatakan aturan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang harus diambil Pemerintah meskipun berat.
Hal itu bertujuan untuk penyelamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi seperti dikutip Lingkar Kediri dari siaran langsung Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.
Presiden menuturkan informasi pasca PPKM Darurat berdasarkan data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya menambahkan.
Cakupan kegiatan ekonomi yang akan dilakukan pembukaan secara bertahap diantara lain.