BREAKING NEWS: Jokowi Buka PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Berikut Persyaratannya

- 20 Juli 2021, 21:04 WIB
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi.
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi. /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Selasa, 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers secara daring mengenai PPKM Darurat, dengan tema yang diusung ‘Indonesia tangguh Indonesia tumbuh’.

Presiden Jokowi mengatakan aturan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang harus diambil Pemerintah meskipun berat.

Hal itu bertujuan untuk penyelamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi seperti dikutip Lingkar Kediri dari siaran langsung Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Doni Salmanan Borong Produk AHA Satu Toko untuk Dibagikan Gratis ke Warga Bandung, Atta: Terima Kasih King

Presiden menuturkan informasi pasca PPKM Darurat berdasarkan data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya menambahkan.

Cakupan kegiatan ekonomi yang akan dilakukan pembukaan secara bertahap diantara lain.

Baca Juga: Cek Fakta: DPR Siapkan Pengunduran Diri Jokowi, Prabowo Bersiap Duduki Kursi Presiden? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x