BREAKING NEWS: Jokowi Buka PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Berikut Persyaratannya

- 20 Juli 2021, 21:04 WIB
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi.
Presiden Jokowi sebut pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bila sejumlah kondisi telah terpenuhi. /Instagram.com/@jokowi

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

2. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ledakan Bom Di Baghdad Irak Tewaskan Puluhan Orang, Perdana Menteri Sebut Sebagai Insiden Ketiga

Ketentuan itu dikatakan Jokowi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dengan maksimum waktu untuk pengunjung yaitu 30 menit.

Baca Juga: Praktisi Spiritual Ungkap Covid-19 Hampir Selesai dan Dakwah Alam Akan Segera Dimulai, Begini Penjelasanya

Presiden menjelaskan kegiatan lain seperti sektrol esensial dan kritikal di bidang terkait Pemerintahan dan swasta akan dijelaskan secara terpisah.

“Saya minta pada semua untuk bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah