LINGKAR KEDIRI – Di Indonesia, presiden akan dipilih langsung oleh rakyat, kemudian presiden terpilih akan melepas jabatan setelah 5 tahun kepemimpinan.
Jika ingin melanjutkan harus melakukan pemilihan kembali.
Dan seseorang bisa menjadi presiden selama 2 periode atau 10 tahun secara beruntun.
Baca Juga: 7 Cara Merawat Wajah Agar Terlihat Cerah dan Glowing Secara Alami Menurut Islam
Seperti pada masa pemerintahan SBY dan Jokowi yang mencapai 2 periode.
Namun di tahun 2024, Jokowi sudah menyelesaikan tugas dan dan tanggung jawab sebagai presiden RI.
Jadi pemilihan harus dilakukan di tahun tersebut.
Walaupun masih 3 tahun lagi pemilihan dilakukan, mulai sekarang banyak pihak yang mencoba menerawang siapa pemimpin selanjutnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Digugat ke PTUN dan Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Beginilah Faktanya