B.I, Eks Member iKon, Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Respon B.I

- 27 Agustus 2021, 18:43 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

LINGKAR KEDIRI - B.I mantan anggota boyband iKon menjalani sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada tahun 2019.

Sebelumnya pada April 2016 pemilik nama asli Kim Han Bin itu, diduga memesan marijuana dan Lysergic Acid Dietylamide (LSD) dari seorang mantan traini idol YG Entertainment.

Dispatch mengungkap kasus tersebut pada 12 Juni 2019. Saat itu Kim Han Bin mengaku pernah memsan narkoba tapi tidak memakainya.

Baca Juga: Cara Agar Bisa Sampai ke Surga Tanpa Harus Melewati Jembatan Shirathal Mustaqim

Setelah tersangkut skandal, B.I mengumumkan hengkang dari iKON.

Melansir Soompi, pada tanggal 26 Agustus 2021, B.I menjalani sidang pertama kasus mengenai pelanggaran Undang-undang penyalahgunaan penggunaan narkoba Korea Selatan.

Sidang pertama B.I dijalani di pengadilan distrik pusat Kota Seoul, Korea Selatan.

Dalam persidangan 26 Agustus, jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, "B.I menggunakan ganja sebanyak 3 kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu."

Baca Juga: Setelah Diboikot dan Dibully Habis-Habisan, Kini Ayu Ting-Ting Banjir Pujian

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x