"Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau harus ada pernikahan ulang, itu tidak ada dalam hukum Islam. Itu bukan nikah, masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi, mana ada," imbuhnya.
Menurut Buya Yahya, jika hanya untuk sebatas legalitas negara dan disaksikan orang banyak mengulang akad nikah atau ijab kabul itu tidak ada artinya.
Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga One Piece 1026, Kekuatan Luffy Akhirnya Mencapai Level Yonko!
"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah secara agama. Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menuturkan untuk akad yang kedua adalah hanya sebatas nikah-nikahan kecuali ada sebab seperti syarat yang tidak terpenuhi.
"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Beruntunglah Jika Anda Memiliki Weton Ini Mampu Bangkit dan Kaya Pada Usia Tua, Berikut Penjelasanya
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai hukum mahar dalam pernikahan.
"Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah," ucap Buya Yahya.***