Susul Adanya Dugaan Rachel Vennya Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid-19 Minta Petugas Bersikap Tegas

- 12 Oktober 2021, 10:35 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram/rachelvennya/

Ia juga memastikan bahwa belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia. Dengan demikian, para WNI yang melakukan perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti karantina 8 hari. 

Baca Juga: Malas Mandi Sore? Inilah 5 Dampak Kesehatan Yang Mengintai Anda! 

Baca Juga: Hadir di Dunia Nyata! Permainan Squid Game Akan Dilaksanakan di Abu Dhabi

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," ujar Wiku.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah