Ia juga memastikan bahwa belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia. Dengan demikian, para WNI yang melakukan perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti karantina 8 hari.
Baca Juga: Malas Mandi Sore? Inilah 5 Dampak Kesehatan Yang Mengintai Anda!
Baca Juga: Hadir di Dunia Nyata! Permainan Squid Game Akan Dilaksanakan di Abu Dhabi
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," ujar Wiku.***