Kuasa Hukum Yosef Minta Danu-Banpol Jadi Tersangka: Salah Siapa Disuruh Nerobos TKP Nurut

- 6 November 2021, 15:00 WIB
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef Subang
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef Subang /yedi supriadi

 

LINGKAR KEDIRI - Dalang atas pembunuhan di Subang, Jawa Barat masih sulit ditemukan, polisi hingga kini masih meyelidiki secara intensif.

Danu yang diketahui sebagai saksi kunci atas tragedi tersebut kemungkinan bisa menjadi tersangka, namun polisi tidak gegabah dalam isu tersebut.

Pasalnya sudah 4 kali Danu memberikan pernyataan kepada tim penyidik dari kepolisian dengan ungkapan tidak konsisten.

Baca Juga: 5 Cara Pencet Pasta Gigi Ini Bakal Ungkap Karakter Aslimu, Kamu Tipe yang Mana?

Dalam pemanggilan lanjutan ke 3 hari Senin 1 November 2021, Danu hadir di dampingi tim pengacara dari ATS Lawfirm.

Dalam pemeriksaan Danu ke 3 pemeriksa dari tim penyidik dari Mabes Polri, Bin dan ahli forensik.

Pada pemeriksaan ke 4 atau lanjutan kepada Danu pada Selasa 2 November 2021 merupakan yang ke-4 kalinya dan pemeriksaan sekarang bersama kedua orang tua Danu, setelah pemanggilan pertama dan kedua pada Kamis 28 Oktober 2021 dan Jumat 29 Oktober 2021, serta Senin 1 November 2021.

Baca Juga: 6 Posisi Pintu Rumah Penghambat Rezeki dan Hoki, Hindari Sejak Awal Membangun Rumah!

Kendati penyidik sekarang terfokus pada Danu dan diperiksa berkali-kali polisi tidak gegabah dalam menangani kasus itu.

Pemeriksaan ke 4 Danu, pihak penyidik memberikan 5 pertanyaan tepatnya pada 2 November 2021.

Banyak fakta yang dapat disimpulkan Danu naik status menjadi tersangka, salah satunya penerobosan garis polisi.

Baca Juga: Waspada! 7 Ciri-ciri Usaha Diguna-guna Orang Lain, Segera Ketahui Secepatnya Sebelum Bisnis Bagkrut

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang terangan meminta Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.

Ungkapannya tersebut dari kuasa hukum Yosef Rohman Hodayat, ia mengatakan tindakan Danu tersbut sudah masuk ranah pidana.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP

Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Ramalan Ilmuwan yang Dipercaya Akan Terjadi di Masa Depan, Tanda-tandanya Bisa Dilihat dari Sekarang

“Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka salah siapa disuruh nerobos tkp nurut," ungkap Rohman.

Bukti yang ditemukan Polisi adalah tampak tangan, puntung rokok dan kegiatan Danu membersihkan bak mandi tanpa memaki sarung tangan.

Baca Juga: 10 Hamparan Pulau di Dunia Memiliki Masyarakat Paling Padat, Salah Satu Pulau Terbesar Indonesia Kalah Sesak

Danu pun mengakui adanya kegiatan yang dilakukan atas dasar perintah dari pihak polisi.

"Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu.

Pihak Danu melalui kuasa hukum mengatakan ketidak konsistennya Danu berkaitan dengan psikologis.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Sabtu, 6 November 2021: Irvan Niat Menikahi Mama Rosa Demi Bersihkan Image Dalang Teror

Achmad Taufan pun mengatakan wajar karena Danu masih berusia belia, sempat kaget karena mengalami kejadian luar biasa.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x