LINGKAR KEDIRI - Sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie kembali digelar.
Selain Nia dan Ardie, pada sidang tersebut juga memeriksa sopir Nia yakni Zen Vivanto.
Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardie mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan tersebut kliennya diperiksa sebagai terdakwa.
"Agenda sidang hari ini, mencakup pemeriksaan terhadap Pak Ardi, Bu Nia dan Ivan (Zen Vivanto)," ujar Wa Ode dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Kamis, 16 Desember 2021.
Wa Ode juga menerangkan bahwa pada sidang kali ini kliennya tersebut akan masing-masing akan dimintai keterangan.
"Perkara ini tidak displitsing-kan (berkas perkara dibedakan), jadi ini pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Vs Vietnam 0-0, Garuda Tetap di Puncak Klasemen, Namun Belum Aman
Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sang sopir bernama Zen Vivanto didakwa atas penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba.
Zen diminta Nia untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta yang akan ia gunakan bersama sang suami, Ardie Bakrie.
Baca Juga: UFO Gegerkan Banyak Orang, Pilot Militer AS Berhasil Merekamnya
Hasil pemeriksaan urine menyatakan ketiganya positif metamfetamin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***