Baca Juga: Tenang Meskipun Kalah 2-0, Unai Emery Beri Kejutan, Peringatkan Liverpool Jelang Leg Kedua
"Sedangkan, untuk individu yang komersial wajib meminta izin sesuai UU Hak Cipta," imbuhnya.
Sebelumnya, Ari juga menjelaskan yang dilakukan Tri Suaka ataupun YouTuber yang meng-cover tanpa izin merupakan pembajakan.
"Sesuai UU Hak Cipta, memakai lagu tanpa izin, disebutkan sebagai pelaku pembajakan," tutur Ari.
Sanksi pelanggaran UU Hak Cipta ini ada pidana dan perdata.
Pidana bisa mencapai 8 tahun penjara, sedangkan perdata bisa sampai Rp1 miliar.
Baca Juga: Kemenperin Lakukan Revisi Pada Aturan Minyak Curah, Demi Percepatan Pembiayaan
"Pidananya adalah 8 tahun, dan itu serius," ujar Ari.
"Dendanya sampai Rp1 miliar lebih," tambahnya.
Pihaknya berharap, Tri Suaka ataupun Zinidin Zidan meminta maaf secara langsung kepada pencipta lagu.