Arti Jual Putus Pengadilan, Ini Penjelasan Rincinya, Jangan Sampai Salah Paham

- 28 Mei 2022, 15:15 WIB
BEGINI Arti Jual Putus yang Viral di Media Sosial, Simak Arti Jual Putus yang Populer di Kalangan Netizen
BEGINI Arti Jual Putus yang Viral di Media Sosial, Simak Arti Jual Putus yang Populer di Kalangan Netizen /tangkapan layar/

LINGKAR KEDIRI - Arti jual putus saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Jual putus ini memiliki makna tersendiri dalam ilmu hukum.

Arti jual putus ini pun biasanya ada sangkut pautnya dengan sebuah permasalahan atau sengketa hukum.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor Again My Life Episode 15: Cho Tae Sub Mulai Melakukan Investigasi Pada Hee Woo

Bagi Anda yang ingin mengetahui arti jual putus itu, dalam artikel ini akan dijelaskan.

Seperti diketahui, Rezky Aditya saat ini tengah mendera masalah serius.

Dimana Rezky Aditya tengah dinyatakan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Hal itu sontak membuat publik terkejut dan Citra Kirana juga tak menyangka akan hal tersebut.

Baca Juga: Kembali Gagal, Pasukan Rusia Dikabarkan Sekali Lagi ‘Musnah’ Saat Coba Menyeberangi Sungai Siverskyi Donets

Sebagai gantinya, pihak Wenny Ariani meminta jual putus untuk menempuh jalur selanjutnya.

Namun, pihak Rezky Aditya menolak jual putus tersebut karena dianggap transaksi jual putus tersebut tidak rasional.

Bahkan kuasa hukum Rezky Aditya juga mengaku kaget dengan apa jual putus yang diminta pihak Wenny Ariani.

Lalu, apakah sebenarnya arti jual putus tersebut?

Berikut arti jual putus yang viral itu.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi Presiden Zelensky, Rusia Terang-terangan Mengklaim Memiliki Kendali Penuh di Wilayah Lugansk

Dilansir dari berbagai sumber, tim Lingkar Kediri menganalogikan sebagai berikut.

Jual putus merupakan perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli.

Sehingga hak ekonominya beralih kepada pihak pembeli.

Proses jual putus dalam hal ini yang berkaitan dengan sebuah ciptaan yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian jual beli.

Karena jual putus termasuk didalam jual beli, dimana pada saat melakukan proses jual putus didalam transaksi antara pihak penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak.

Dan harus sesuai dengan ketentuan syarat jual beli yang disebutkan didalam KUH Perdata. 

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x