Dengan apa yang sudah dialaminya tersebut, Lesti Kejora akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam.
Dengan laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora itu, pihak kepolisian mengungkapkan jika Rizky Billar bisa terancam di penjara selama 15 tahun jika suami korban itu benar-benar melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan UUD KDRT No 23 tahun 2004 dengan tuntutan paling tinggi 15 tahun penjara.
Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada klarifikasi tentang dugaan KDRT tersebut dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)