Kombes Pol Endra Zulpan juga menyampaikan terkait penahanan Rizky Billar hingga 20 hari.
"Terkait penahanan 20 hari ini tentunya sudah diatur dalam KUHP penyidik memiliki kewenangan penahanan pada tersangka selama 20 hari," kata Endra Zulpan.
"Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik melengkapi administrasi berkas tersangka," tambahnya.***