Polisi Beri Penjelasan Terkait Penahanan Rizky Billar Selama 20 Hari ke Depan1, Bukti Kekerasan Sudah Kuat

- 14 Oktober 2022, 09:15 WIB
Jika Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Hak Korban
Jika Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Hak Korban /Sumber Istimewa

Kombes Pol Endra Zulpan juga menyampaikan terkait penahanan Rizky Billar hingga 20 hari.

"Terkait penahanan 20 hari ini tentunya sudah diatur dalam KUHP penyidik memiliki kewenangan penahanan pada tersangka selama 20 hari," kata Endra Zulpan.

"Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik melengkapi administrasi berkas tersangka," tambahnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah