LINGKAR KEDIRI- Dalam sidangnya sebagai terdakwa ujaran kebencian, pria bernama asli I Gede Ary Astina tersebut kembali memohon penangguhan penahanan.
Ia menyatakan siap apabila diharuskan menghapus akun media sosialnya.
Penabuh drum dari band Superman Is Dead, Jerinx, menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 22 September 2020.
Baca Juga: Wow! BTS Akan Unjuk Gigi di Sidang PBB
Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jerinx, didampingi pengacaranya melalui virtual di Polda Bali.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama @JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Salahkan Indonesia! Ramos Horta Tuding BUMN Indonesia Bikin Timor Leste Miskin