Petugas Bea Cukai Sita 158 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp180 Juta

19 Januari 2023, 20:16 WIB
Peredaran rokok ilegal di Kediri digrebek petuga Bea Cukai /Dok. Lingkar Kediri/

LINGKAR KEDIRI - Peredaran rokok ilegal di Kediri berhasil digerebek.

Tanpa ampun, petugas Bea Cukai menyita seluruh rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus.

Tercatat ada 158 ribu batang rokok ilegal yang diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Waspada, 13 Gejala Penyakit Diabates Mellitus, Sering Haus dan Lapar Jadi Salah Satu Cirinya

Bus itu menggunakan jalur antar kota antar provinsi di pintu keluar Tol Jombang.

Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 8 kardus besar, untuk dibawa ke Jakarta.

Dalam hasil penggerebekan, petugas mendapati 8 kardus besar rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) beragam merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 158 ribu batang.

Petugas menemukan 8 dos rokok ilegal tersebut dalam dua tempat, yakni bagasi samping dan ruang belakang bus.

Baca Juga: Warna Urine Berubah, 11 Gejala Gagal Ginjal pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Para Orang Tua Wajib Tahu

Setelah sopir dan kru bus antar provinsi dimintai keterangan serta identitas, bus kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi, yang melintas diwilayah kerja Bea Cukai Kediri.

"Rokok yang berhasil diamankan berjenis sigaret kretek mesin, sempat dilakukan pengejaran hingga dilakukan penghadangan di pintu tol Jombang kilometer 686, jumlahnya 8 kardus besar," kata Sunaryo.

Sunaryo menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan, jumlah rokok yang berhasil diamankan sejumlah 158 ribu batang, senilai Rp180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp104 juta.

Pada bulan Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali, dengan jumlah 1,2 juta batang rokok, senilai Rp1,4 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp840 juta.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler