Simak Syarat dan Cara Lengkap Daftarkan UMKM Agar Dapat BLT 2,4 Juta Per Bulan

25 September 2020, 13:19 WIB
Cara dan syarat mendaftar penerima BLT 2,4 juta //Pexels/ Min An

 

LINGKAR KEDIRI- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, hingga September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM dalam Pikiran-rakyat.com, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Ternyata Ini, Alasan BLT 2,4 Juta Per Bulan Belum Seluruhnya Tersalurkan

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

Lembaga yang mengangani pendaftaran antara lain

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ternyata Begini Nasib Uighur, Mulai dari Larangan ke Masjid Hingga Bujukan Tinggalkan Salat

Data-data yang perlu dilengkapi oleh pelaku UMKM yaitu

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha hingga nomor telepon.

Agar pelaku UMKM memenuhi syarat, simak dan lengkapi syarat berikut ini

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)

6. TNI/Polri

7. Pegawai BUMN/BUMD.

Penyerapan bantuan ini akan mencapai target mencapai 100 persen pada akhir bulan September.

Teten Masduki juga menjelaskan bahwa jika pelaku usaha mikro mengalami kesulitan dalam mengakses program pembiayaan, mohon segera melaporke dinas koperasi terkait.

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.***

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler