LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berikan pinjaman maksimal Rp100 juta untuk bangkitkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Pandemi COVID 19.
Dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari diskominfo.kedirikota.go.id, Pemkot Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri akan berikan pijaman bergulir dengan bunga 2 persen untuk Koperasi dan UMKM.
Besar pinjaman yang diberikan mulai kurang dari Rp10 Juta hingga maksimal Rp100 juta. Besaran bunga diperkecil dari 4 persen ke 2 persen untuk meringankan pembayaran Koperasi dan UMKM yang memang sebelumnya terdampak Pandemi.
Baca Juga: Pamali Menyapu di Malam Hari? Bisa Bikin Rezeki Seret Sampai Diganggu Setan, Ini Penjelasnya
Aturan 2 persen tersebut sesuai dengan Perwali No. 49 Tahun 2020 yang keluar pada 4 November 2020. Jangka waktu pengembaliannya pun terbilang lama untuk bunga rendah, yaitu 3 tahun.
“Pemkot ingin mendukung dan mempermudah koperasi dan UMKM untuk mendapatkan tambahan modal dengan memberikan dana bergulir berbunga 2%. Sebelumnya, dana bergulir ini sudah ada dengan bunga 4%,” Ujar Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip dari diskominfo.kedirikota.go.id.
Ada dua kategori pinjaman yang diberikan, yaitu kurang dari Rp10 Juta hingga maksimal Rp25 Juta untuk UMKM, sementara untuk Koperasi dapat meminjam maksimal RP100 Juta.
Baca Juga: Jarang Tahu! Arti Posisi Tidur Kucing Saat Dekat Tuannya, Salah Satunya Medengar Detak Jantung
Untuk mengajukan pinjaman silahkan datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UMTK di Jl. Briggen Pol. Imam Bachri Pesantren.