Syarat untuk mendapatkan pinjaman tersebut cukup mudah, yaitu untuk yang meminjam dana kurang dari Rp10 Juta, cukup membawa KTP, KK, Surat Keterangan Domisili beserta agunan.
Lalu untuk pinjaman lebih dari Rp10 juta cukup menambahkan surat legalitas usaha dan agunan. Untuk proses pencairan, harus menunggu verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi yang bekerjasama dengan Bank.
Baca Juga: Horor, 6 Zodiak Ini Punya Indra Keenam Hingga Roh dan Tubuh Berada Didua Lokasi Berbeda
Sebagai pengetahuan, pinjaman bergulir ini menggunakan pola channeling yang menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM kepada debitur UMKM melalui lembaga keuangan tertentu yang telah ditunjuk, yaitu Bank yang telah bekerjasama dengan Dinas Koperasi.***