LINGKAR KEDIRI - Kasus prostitusi online akhirnya harus menyeret nama Cynthiara Alona terkait dugaan kepemilikan hotel yang digunakan sebagai tempat prostistusi.
Kegiatan tak lazim itu mulai terendus oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengembangan kasus dengan narasumber sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di kawasan Tangerang.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona sudah mengetahui adanya praktik prositusi di hotel yang ia miliki.
Baca Juga: Heboh Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Penuhi Kamar Hotel
Pembiaran praktik prostitusi online dilakukan demi bisnis hotelnya tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
“Ada keterlibatan mengetahui, pengakuanya di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi dan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya, sehingga biaya operasional bisa berjalaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis pada Jumat, 19 Maret 2021.
Korban yang menjadi target dari kasus dugaan prostitusi online ini adalah remaja yang berusia 14 hingga 16 tahun.
Baca Juga: Inilah Artis Cynthiara Alona yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Ternyata Pemilik Hotel
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban diiming-iming uang sebesar Rp400.000 hingga Rp1 juta dalam satu kali pelayanan.