Heboh Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Penuhi Kamar Hotel

- 19 Maret 2021, 19:17 WIB
Heboh Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Penuhi Kamar Hotel./pixabay
Heboh Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Penuhi Kamar Hotel./pixabay /

LINGKAR KEDIRI - Dimasa pandemi Covid-19 memang banyak masyarakat yang terdampak secara finansial. 

Bekerja pun sulit dan penghasilan tak seperti biasanya, namun tak sedikit pula orang yang meraup keuntungan dengan cara yang tidak halal.

Baru-baru ini heboh karena beredar kabar bahwa sebuah hotel menyediakan jasa prostitusi online.

Baca Juga: Tak Dapat Hadiri Prosesi Siraman Aurel Hermansyah, WO: Krisdayanti Akan Hadir Saat pengajian!

Anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat dibuat terkejut-kejut saat melakukan penggerebekan Hotel. 

Diketahui hotel itu adalah milik dari wanita cantik Alona milik Cynthiara Alona.

Karena ulah itu, kini Alona dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Ponsel Dimusnahkan di Kalimantan Barat, Ternyata Ini Penyebabnya

Diketahui, sebanyak 30 kamar terisi anak di bawah umur bersama pria hidung belang di lokasi penggerebekan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x