LINGKAR KEDIRI - Dimasa pandemi Covid-19 memang banyak masyarakat yang terdampak secara finansial.
Bekerja pun sulit dan penghasilan tak seperti biasanya, namun tak sedikit pula orang yang meraup keuntungan dengan cara yang tidak halal.
Baru-baru ini heboh karena beredar kabar bahwa sebuah hotel menyediakan jasa prostitusi online.
Baca Juga: Tak Dapat Hadiri Prosesi Siraman Aurel Hermansyah, WO: Krisdayanti Akan Hadir Saat pengajian!
Anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat dibuat terkejut-kejut saat melakukan penggerebekan Hotel.
Diketahui hotel itu adalah milik dari wanita cantik Alona milik Cynthiara Alona.
Karena ulah itu, kini Alona dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Waduh! Ratusan Ponsel Dimusnahkan di Kalimantan Barat, Ternyata Ini Penyebabnya
Diketahui, sebanyak 30 kamar terisi anak di bawah umur bersama pria hidung belang di lokasi penggerebekan.