"Itu langkah pertama kita," ujarnya.
Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum.
Surat itu menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.
"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," jelasnya.
Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.
Artikel ini pernah tayang di Galamedia dengan judul “Habib Rizieq Didorong Jadi Dubes RI pada Pemerintahan Taliban, Profesor UI: Cocok Secara Akademis”.***