LINGKAR KEDIRI – Kota Kediri masih berada pada Pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) Level tiga.
Hal tersebut berdasar pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) angka 10 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 sampai 21 Februari.
Lalu ditindak lanjuti dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45/66/410.033/2022.
Baca Juga: Indonesia Minta Koridor Perjalanan ASEAN Dipercepat untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Meskipun masih berada di PPKM Level 3, namun ada beberapa penyesuaian.
Pada sektor pendidikan, dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas menggunakan jumlah peserta didik 50 persen berasal kapasitas. aplikasi kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 % WFO bagi pegawai yang telah divaksin.
Fasilitas sentra kebugaran/gym, ruang rendezvous/meeting room, serta ruang pertemuan dengan kapasitas akbar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen.
kawasan bermain anak-anak dan daerah hiburan dalam sentra perbelanjaan dapat dibuka 50 persen dengan kondisi memberikan bukti vaksinasi lengkap, spesifik buat setiap anak usia 6 hingga 12 tahun yang masuk.