Buntut Tragedi Kecelakaan Kereta Api dan Bus, KAI Diminta Tutup Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

- 3 Maret 2022, 12:25 WIB
Warga Mengamati Kondisi Bus yang Rusak Akibat Kelakaan di Ketanon, Tulungagung, Minggu
Warga Mengamati Kondisi Bus yang Rusak Akibat Kelakaan di Ketanon, Tulungagung, Minggu /ANTARA

Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI segera menutup perlintasan sebidang tersebut.

 Baca Juga: UAV Bayraktar TB2 Turki Banyak Dikirim ke Ukraina, Terbukti Bisa Hancurkan Kendaraan Lapis Baja Rusia?

Sementara itu, Toriq menambahkan bahwa rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, masih mendominasi tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Berdasar fakta tersebut, Toriq berharap Pemerintah segera meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

 Baca Juga: Bebas Stroke Seumur Hidup, Tanpa Obat Mahal, Asalkan Rutin Lakukan Ini, Penyakit Kronis Menjauh, Umur Panjang

Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah