Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI segera menutup perlintasan sebidang tersebut.
Sementara itu, Toriq menambahkan bahwa rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, masih mendominasi tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.
Berdasar fakta tersebut, Toriq berharap Pemerintah segera meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***