Ada Dugaan Pemberian Uang Untuk Menangkan Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Mulai Bergerak Cepat

- 4 Maret 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat.
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. /Pixabay/Арсений Попов

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus giat mendalami adanya dugaan-dugaan tindak korupsi.

Baru-baru ini tersiar kabar mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

 Baca Juga: Bursa Transfer, Pelatih Baru MU Mulai Terungkap, Mbappe dan Haaland Disebut Siap ‘Mendarat’ di Real Madrid?

Untuk mendalami kasus dugaan ini, pihak KPK bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA.

 Baca Juga: Banyak Negara Berpeluang Kirim Bantuan ke Ukraina, Indonesia Malah Lakukan Ini untuk Akhiri Konflik

Untuk identitas keempat orang yang diperiksa itu antara lain adalah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta.

 Baca Juga: Dikabarkan Setuju dengan Saran Sir Alex Ferguson, Ronaldo Ungkap Pandangan Jelas Tentang Pelatih Baru MU

Lebih lanjut, KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu lalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Untuk saat ini, KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: Ramai Isu Beredar, ‘Bos Besar’ Akhirnya Beri Klarifikasi Soal Kasus Zidane Gantikan Pochettino di PSG

Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah