Abdullah Abe Tetapkan Kebijakan Baru untuk Bulan Ramadhan di Kota Kediri

- 2 April 2022, 08:15 WIB
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar /Rokhim Nur/ANTARA Jatim

LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 yang sempat melanda Indonesia membuat pemerintah harus menetapkan beberapa aturan.

Salahnya adalah aturan mengenai peribadatan, terlebih khusus saat ini hendak memasuki Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca One Piece 1045, Akibat Nika, Pertarungan Luffy dan Kaido Jadi Menyenangkan!

Menyambut Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Kediri memberlakukan kebijakan baru.

Dimana masyarakat diijinkan melaksanakan ibadah shalat tarawih, shalat wajib dan iktikaf di masjid atau mushalla dengan kapasitas terbatas.

"Dengan kapasitas 75 persen. Pada momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik, dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali penguat," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pada 1 April 2022.

Abdullah Abe juga menambahkan jika di momen menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022 ini, Kota Kediri sudah berada pada PPKM level 2.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 1 April 2022, Melihat Keysa Tak Ada, Papa Surya dan Mama Sarah Lakukan Ini

Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house dengan menerapkan protokol kesehatan, namun untuk open house pejabat, sementara belum dibolehkan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x