Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Madiun Berhasil Dibekuk Polisi

- 26 April 2022, 09:45 WIB
Pelaku pengedar narkoba
Pelaku pengedar narkoba /Dok. Pribadi /

"Awalnya kami mendapat laporan tentang adanya peredaran narkotika diwilayah Desa Tawang, selanjutnya dilakukan pnyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L," kata AKP Suharyanta.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dan obat pil Dobel L tersebut didapatkan dari temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.

Dan pelaku mengakui sekira 20 menit sebelum dilakukan penangkapan, telah menjual obat Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Wates melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi beserta barang bukti 900 butir pil dobel L. 

"Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lain beserta barang bukti dobel L sebanyak 900 butir," ujar AKP Suharyanta.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x