LINGKAR KEDIRI - Bangunan cagar budaya di Kediri dirobohkan oleh sang pemilik.
Perobohan banguna cagar budaya berbentuk rumah inipun jadi sorotan publik.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Zachrie Ahmad mengaku jika pemilik tidak mengetahui bangunan tersebut adalah salah satu obyek diduga cagar budaya (ODCB).
Meskipun bangunan tersebut sudah terdata di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri.
Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Ditemukan Puntung Rokok Ada DNA Danu, Begini Respon Yosef
Dengan adanya kejadian ini, Disbudparpora langsung mengajak musyawarah pemilik bangunan penggiat budaya serta BPCB untuk merumuskan kepentingan bersama agar tak ada yang dirugikan.
"Merumuskan kepentingan mereka (ekonomi) dan pelestarian budaya kita, sebelum kita pertemukan, pembongkaran dihentikan. Pemilik sudah menyanggupi berhenti dan mempertemukan pihak pemborong, "katanya menjelaskan.
Sementara, Bambang Pranowo pemilik bangunan tersebut mengaku tidak tahu jika bangunan tersebut masuk dalam obyek yang diduga cagar budaya.
"Saya pikir ini bangunan tua dan tidak akan ada yang menempati sini, eh tau tau ini dilarang, tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujarnya.