Bangunan Cagar Budaya Berbentuk Rumah Huni Dihancurkan, BPCB Jatim: Tidak Diperbolehkan

- 29 Juni 2022, 10:45 WIB
Bangunan cagar budaya di Kediri dihancurkan oleh pemiliknya sendiri
Bangunan cagar budaya di Kediri dihancurkan oleh pemiliknya sendiri /Dok. Pribadi /

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Sosok Ini Tegas Katakan Tidak Pernah Menyuruh Danu ke TKP

Menurutnya pembongkaran ini dilatarbelakangi adanya investor yang menyewa bangunan.

"Mc Donald kalau tidak sesuai dengan keinginannya bakal dibatalkan, kalau dibatalkan bangunan terbengkalai begini ya tanggungan saya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPCB Provinsi Jatim, Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan zaman belanda ini merupakan bangunan lama dan sudah masuk data kategori ODCB.

"Dari segi arsitekturnya ini memang bangunan lama, kemudian masa Belanda ada orang China yang menempati ini. Setelah bangunan ini beralih kepemilikan, akhirnya rencana akan dibangun McD. Karena bangunan ini sudah didata masuk dalam kategori ODCB, sehingga jika ingin melakukan perubahan secara utuh maka tidak diperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Ditemukan DNA Danu hingga Jam 11 Sempat Datang ke TKP?

Menurutnya, dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang daptasi penyesuaian diperbolehkan.

"Adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan namun hanya sebatas tertentu artinya tidak semua dirobohkan. Jadi ada hal hal tertentu yang diperbolehkan. Tetapi bukan ingin memanfaatkan tapi bangunannya dihancurkan," katanya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x