Geger! Status Perkawinan pada KK yang Diterbitkan Disdukcapil Belum Tercatat

- 12 Agustus 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi foto pernikahan
Ilustrasi foto pernikahan /Myriams-Fotos

Lingkar Kediri - Status kawin yang umumnya tertera pada kartu keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya belum tercatat.

Lantas hal ini membuat bingung warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan adanya masalah tersebut, seolah status perkawinan seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya tidak diakui oleh pemerintah (negara).

Baca Juga: Hati-Hati, Pengguna Chip Dragon pada Android Berpotensi Diretas!

Padahal saat hendak membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri, masyarakat diharuskan menyertakan surat nikah sebagai salah satu syarat pembuatan kartu keluarga.

"Masalahnya seperti sederhana tapi sepertinya ada masalah besar dalam proyek pengadaan Sistem IT kependudukan di Kota Tasikmalaya. Ini perlu dipertanyakan," ujar Taupik Rahman warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang di KK nya tertera Kawin belum tercatat, Selasa 11 Agustus 2020.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Status Perkawinan Tidak Tercatat di KK Dikeluhkan Seolah Tak Diakui Negara, Ini Bantahan Disdukcapil"

Dengan menggunakan konsep Kartu Keluarga seperti itu ujar Taufik, seolah mayoritas penduduk kota Tasikmalaya pernikahannya tidak tercatat alias semua melakukan nikah siri.

"Belum lagi sebelumnya kasus No NIK di KTP yang tidak sinkron waktu pembagian bansos," ujarnya.

Baca Juga: Ada Penembakan di Luar Gedung Putih, Donald Trump Langsung Dikawal Agen Rahasia

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, membantah bahwa status pernikahan masyarakat Kota Tasikmalaya yang tertera pada KK semuanya kawin belum tercatat.

"Yang tulisannya status perkawinan kawin belum tercatat itu tidak semuanya, tetapi hanya untuk warga yang sampai saat ini belum bisa memperlihatkan surat tanda sah perkawinan alias buku nikah," terang Imih.

Bahkan untuk membuktikan perkawinan sudah tercatat atau belum tersebut, pihaknya dari Disdukcapil melakukan jemput bola ke rumah-rumah warga yang sudah berkeluarga tetapi belum memperlihatkan buku nikah.

"Hasilnya ya kalau warga tersebut bisa memperlihatkan buku nikah, maka di status perkawinanya kita tidak akan menuliskan status kawin belum tercatat. Kalau yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan buku nikah, ya kita tulis seperti itu, termasuk yang atas nama Taufik Rahman," katanya.

Baca Juga: Tamat, Kepemimpinan Huawei Sebagai Produsen Smartphone Nomor 1 Dunia akan Berumur Pendek

Ilustrasi foto pernikahan
Ilustrasi foto pernikahan Myriams-Fotos

Adapun jelas Imih, kenapa yang status perkawinannya belum tercatat tetapi bisa mendapatkan kartu keluarga.

Sebab dalam aturan Pemendagri tahun 2019 disebutkan, yang nikah tidak tercatat alias nikah siri tetap diakomodir dalam hal pembuatan KK dengan ketentuan dalam kolom status perkawinan ditulis kawin belum tercatat.

Untuk itu lanjut Imih, pihaknya mengimbau bagi warga yang merasa dalam status perkawinannya yang tertera di KK kawin belum tercatat padahal memiliki buku nikah, diminta agar segera mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya untuk dilakukan perubahan status perkawinan.

"Syaratnya itu tadi, membawa bukti pernikahan yang sah atau surat nikah," kata Imih.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x