Gelar Resepsi di Masa Pandemi, Simak Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

- 21 Oktober 2020, 08:55 WIB
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi /StockSnap

LINGKAR KEDIRI – Menikah adalah ritual sakral yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Oleh karena itu banyak pasangan yang menabung sebanyak-banyaknya hanya untuk membuat momen tersebut tidak terlupakan.

Namun karena pandemi COVID 19, banyak pasangan yang terpaksa menunda dan membatalkan pernikahan.

Protokol kesehatan yang ketat waktu itu membuat banyak pasangan tidak berkutik.

Baca Juga: Menarik! Ada Movie 'Black Sea' Nanti Malam, Simak Jadwal Tayangan Trans TV Rabu 21 Oktober 2020

Di awal maraknya kabar COVID 19, banyak pasangan yang tengah melangsungkan resepsi terpaksa mengakhirinya karena disidak oleh aparat pemerintah.

Memang, di awal munculnya wabah pandemi ini kurangnya edukasi tentang bahaya COVID 19 membuat pemerintah melakukan langkah represif untuk mengurangi angka penularan, termasuk menutup paksa resepsi pernikahan.

Tentu banyak pihak yang dirugikan, termasuk pengusaha Wedding Organizer (WO) dan katering. Akhirnya banyak masyarakat yang tetap menyelenggarakan pernikahan diam-diam.

Seiring berjalannya waktu karena angka kesembuhan COVID 19 mulai meningkat, pemerintah mulai memperbaiki regulasinya.

Akhirnya, aturan pernikahan yang hanya boleh akad saja menjadi boleh mengadakan resepsi.

Aturan resepsi pernikahan yang dibuat Wali Kota Kediri adalah contohnya. Mengingat pernikahan adalah momen sakral yang hanya terjadi.

Lagi, pemerintah pusat telah menerapkan “adaptasi kebiasaan baru” sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Champions Dynamo Kiev Vs Juventus dan Head to Head Kedua Tim

Aturan tersebut sedikit melonggarkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan mereka termasuk melangsungkan resepsi pernikahan.

Pemerintah Kota Kediri melalui Perwali Kediri nomor 32 tahun 2020 menerapkan beberapa aturan dalam melangsungkan resepsi pernikahan, yaitu sebagai berikut :

  1. Resepsi diperbolehkan di lokasi terbuka.
  2. Dilarang melangsungkannya di dalam rumah maupun gedung.
  3. Menerapkan protokol kesehatan
  4. Membatasi jumlah tamu
  5. Tidak berjabat tangan
  6. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu

“Saya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu kami ijinkan, syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan ijin,” Ujar Mas Abu seperti dikutip dalam website Pemkot Kediri.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kediri Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah