Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?

8 Agustus 2021, 20:12 WIB
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain? /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

LINGKAR KEDIRI – Hampir setiap orang pastinya ingin menikah, apalagi dalam agama menikah adalah sebuah ibadah.

Menikah bukan hal main-main yang hanya bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan memuaskan nafsu batin saja.

Menikah merupakan salah satu ibadah yang paling panjang.

Menjalani pernikahan atau rumah tangga antara suami dengan istri yang hidup harmonis, saling mengasihi, menghargai, sesuai kaidah-kaidah agama.

Baca Juga: Sempat Beranggapan Islam Adalah Agama Teroris, Akhirnya Pria Ini Sadar dan Putuskan untuk Mualaf

Menikah ialah menyatukan dua insan yang berniat ibadah, bisa menerima kekurangan serta kelebihan satu sama lain.

Pasangan suami istri setelah menikah, pastinya mengharapkan keturunan. Namun, bagaimana, jika pernikahan itu dilaksanakan karena sebuah kecelakaan atau kekhilafan manusia karena telah melakukan zina.

Mengenai hal itu,banyak pandangan tokoh agama, salah satunya ustadz Abdul Somad mengenai hukum dua insan yang menikah karena hamil akibat perbuatan zina.

Lalu, bagaiamana penjelasan beliau?

Berikut penjelasan sah atau haram hukum seorang perempuan menikah saat hamil duluan menurut ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i, seperti dilansir Lingkar Kediri dari unggahan channel YouTube Miss Online Dakwah tentang kutipan jawaban pertanyaan pada ceramah ustadz Abdul Somad, yang diunggah pada 17 Februari 2018.

Baca Juga: Cek Fakta: China Rampas Pulau Kalimantan Sebagai Jaminan Utang Indonesia, Benarkah? Begini Faktanya

Apakah sah pernikahan seorang perempuan hamil dengan calon suami yang menzinahinya?

Menurut Ustadz Abdul Somad hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.

"Laki-laki berjizana dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," kata ustadz Abdul Somad dalam cuplikan tanya jawab ceramahnya.

Sebagai penguat, ustadz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.

Lalu pertanyaan berikutnya, sah kah pernikahan seorang perempuan hamil dengan calon suami yang bukan menzinahinya?

"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," ucap ustadz Abdul Somad menjawab secara singkat.

Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustadz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.

Baca Juga: Komando Militer AS Desak ‘Perang’ Lawan Beijing, Hubungan Amerika Serikat dan China Semakin Memanas

Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.

Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.

Itulah informasi mengenai sah atau haram hukum seorang perempuan menikah saat hamil duluan menurut ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i, semoga bermanfaat.

Artikel ini pernah tayang di portaljember.com dengan judul “Hukum Seorang Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan Menurut Ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i”.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler