Laksanakan Akad Nikah di Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasannya

- 15 April 2021, 10:03 WIB
ilustrasi menikah.
ilustrasi menikah. /unsplash.com/@drewcoffman/

 

LINGKAR KEDIRI – Apakah kalian pernah menjumpai beberapa pasangan yang memilih menikah di bulan ramadhan? Apakah ada keutamaan khusus mengenai hal ini?

Lantas bagaimana pandangan islam dalam bentuk hukum akad nikah di bulan Ramdhan?

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 15 April 2021.

Baca Juga: Sering Dilakukan! Ternyata 4 Hal Ini Dapat Membuat Pahala Puasa Berkurang dan Sia-Sia, Begini Penjelasannya

Bulan Ramadhan sering dianggap sebagai bulan spesial sebab pada bulan ini segala amalan baik akan dilipat gandakan.

Disinilah banyak orang yang kemudian memanfaatkan momen Ramadhan dan segala keutamaannya sebagai bulan yang dianggap baik untuk melaksanakan akad nikah.

Namun pada dasarnya, dalam pandangan Islam tidak ada yang disebut hari baik atau hari buruk. Semua hati dianggap sama.

Sementara pernikahan adalah bagian dari pada ibadah. Maka sepatutnya dilaksanakan kapanpun juga di hari apapun maka hukumnya tetap sama.

Baca Juga: 8 SIfat Setan ini Mudah Masuk Pada Diri Manusia, Waspada di Nomor Dua dan Enam

Berikut yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah terkait fenomena akad nikah di bulan Ramadhan.

Ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan, Jawaban Lajnah

“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.”

Sebelumnya belum ada hadistyang menerangkan perkara ini.

Baca Juga: Bau Mulut Menyengat saat Berpuasa Bisa Jadi Tanda Penyakit Ginjal, Kenali Penyebabnya

Sehingga untuk hukum akad nikah di bulan Ramadhan ini kita akan berdasar kepada fatwa tersebut, dimana tidak ada larangan pelaksanaan akad nikah di bulan ramadhan.

Lebih khusus lagi hukum akad nikah di bulan Ramadhan tidak dimakruhkan. Artinya jika dilakukan tidak mendapatkan dosa dan jika tidak dilakukan pun tidak apa-apa.

Namun pelaksanaan akad tentunya akan ada sedikit kendala. Yakni terletak pada pelaksanaan walimah yakni jamuan makanan dalam perayaan pernikahan.

Pastinya walimah tidak dapat dilakukan di pagi hari sebab tamu undangan yang hadir pasti menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko: Siap dengan Hubungan yang Baru, Amanda Manopo Benar-benar Putus dengan Billy?

Namun terdapat pilihan waktu lain yakni, berkisar memasuki waktu berbuka puasa. Maka jamuan ini bisa dilakuakn dalam bentuk puasa bersama.

Utamanya adalah, pelaksanaan akad nikah di bulan ramadhan pada dasarnya tidak boleh sampai menganggu essensi bulan ramadhan itu sendiri.

Sebab keutamaan dan segala kebaikan di bulan suci ini tentu saja tidak bisa kita lewatkan begitu saja.

Meski dilaksanakan pada bulan ramadhan dan sudah sah, tetap tidak diizinkan senggama di siang hari sebab dapat membatalkan puasa.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah