Wanita yang Dianjurkan untuk Dicerai oleh Rasulullah SAW, Simak Penjelasannya

- 14 Mei 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi wanita sendirian yang sedang sedih.
Ilustrasi wanita sendirian yang sedang sedih. /Pexels.com/Liza Summer

LINGKAR KEDIRI - Menjalin hubungan rumah tangga memang bukanlah suatu hal yang main-main.

Tentu perceraian merupakan hal yang sangat tidak diinginkan bagi pasangan suami istri.

Dalam Islam menyebutkan bahwa perceraian memang tidak dilarang.

Tetapi Allah sangat membenci sebuah perceraian dari pasangan suami istri yang telah memutuskan untuk menikah.

Baca Juga: Hati-hati Memilih Pasangan Hidup, Pria yang Terlalu Hemat Cenderung Tak Baik untuk Dijadikan Pendamping

Hal ini dapat diartikan bahwa perceraian adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang sudah tidak ada jalan keluar.

Keputusan melakukan perceraian tidak hanya menyakitkan bagi kedua pihak, namun juga keluarga besar.

Namun ada saatnya Rasulullah SAW menyuruh para suami untuk ceraikan istrinya.

Seperti dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Jamaah Nurul Qolbi pada 13 Mei 2021.

Baca Juga: Dianggap Buruk di Mata Publik, Tentara Israel Ungkap bahwa Ingin Berdamai

Hal ini diperintahkan oleh Rasulullah sawi yang didasari atas sikap dan perilaku seorang istri yang melanggar syariat dan menyalahi norma agama.

Wanita yang diperintahkan untuk diceraikan adalah wanita yang tidak menolak tangan orang lain menyentuh dirinya.

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa wanita yang tidak menolak tangan orang lain menyentuhnya selain suaminya merupakan suatu aib dan cacat moral yang besar.

Baca Juga: Menguak Hamas yang Menyerang Israel, Tercium Bau Teroris

Wanita dengan ciri itu berarti tidak bisa menjaga diri dari pergaulan dengan lawan jenisnya.

Itulah mengapa Rasulullah SAW memerintahkan suami untuk menceraikan wanita dengan ciri itu.

Namun tentu saja suami tidak bisa diceraikan tanpa nasihat dan perjanjian dari pihak wanita terlebih dahulu.

Apabila sudah dinasehati namun tetap menyalahi syariat agama, barulah boleh diceraikan.

Baca Juga: 3 Weton yang punya Potensi Kaya Mendadak dan Popular di tahun 2021

Jika wanita yang melakukan kesalahan karena ketidak tahuannya, kemudian dinasehati dan tidak mengulangi perbuatannya tentunya suami harus menyadari dan memaafkan.

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram merupakan suatu perbuatan zina tangan dan dosa besar.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Jamaah Nurul Qalbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah