Berikut Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

- 5 Agustus 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /Pixabay/Tú Anh

LINGKAR KEDIRI – Dilansir dari kanal Youtube KaaffanChanell yang diunggah pada 7 Juni 2021, seseorang jamaahbertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memuaskan suamidengan mulut.

“Maaf, jika kita Wanita sedang libur atau menstruasi, apakahboleh memuaskan suami dengan mulut?”. Tanya seorangjamaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut menggunakanhukum Syariat Islam, Buya Yahya juga menyarankan agar pembahasan ini tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkanmajelis.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Pusat Kirim Bantuan Rp224 Milyar Ke China Untuk Atasi Banjir, Cek Disini Faktanya

Menurut Buya Yahya, seorang suami dan istri halal hukumnyaberbuat apa saja dengan seluruh bagian tubuh istri atausuaminya.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnyam dengan apasaja boleh, halal”. Kata Buya Yahya

Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa yang haram atau tidakboleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

Baca Juga: Singkirkan 7 Benda Ini dari Dalam Rumah Karena Dipercaya Penyebab Rezeki Seret hingga Pembawa Sial

“Waktu haid memasukan ke lubang depan. Memasukkan alatnyasuami ke lubang depan”. Imbuhnya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x