Hukum Seorang Suami Menyusu kepada Istri, Apa Diperbolehkan Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Agustus 2021, 08:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum seorang suami menyusu kepada istri menurut Islam.
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum seorang suami menyusu kepada istri menurut Islam. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

LINGKAR KEDIRI – Banyak yang belum mengetahui dan mempertanyakan hukum jika seorang suami menyusu kepada istri menurut Islam.

Pasalnya, banyak suami yang khawatir apabila menyusu kepada istri ternyata dalam Islam dapat menjadikan mahram.

Terkait hal tersebut, Yahya Zainul Maarif Jamzuri yang akrab disapa Buya Yahya, akan memberikan penjelasannya.

Dalam suatu kajian, Buya Yahya mendapati pertanyaan tentang bagaimana hukum menyusu kepada istri dalam Islam.

Baca Juga: Dalam Islam Terdapat Larangan Mandi di 3 Waktu Ini, Bisa Berakibat Fatal hingga Kematian

Kemudian, Buya Yahya menjawab tidak masalah, dan itu boleh-boleh saja.

"Sebenarnya boleh menyusu ASI rebutan sama anaknya. Cuman yang dibahas apakah mahram atau tidak," ucap Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami menyusu kepada istrinya tidak akan menjadi mahram.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidur di 3 Waktu Ini, Sangat Berbahaya Bisa Berujung pada Kematian

"Seorang bapak atau suami yang menelan ASI tidak akan menjadi mahram karena susuan," terang Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mahram susuan bisa terjadi jika menyusui bayinya umur kurang dari dua tahun.

Selain itu, bayi tersebut bisa menjadi mahram apabila sudah menyusu sebanyak lima kali susuan.

Baca Juga: 5 Tanda yang Dapat Dilihat Jika Seorang Perempuan Menggunakan Susuk, Anda Wajib Tahu!

Mengenai hal ini, Buya Yahya mengingatkan kepada para ibu untuk jangan mudah menyusui anak orang lain.

Sebab, jika itu terjadi akan menjadikan mahram, dan suatu saat tidak boleh dinikahkan dengan anaknya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul “Hukum Menyusu kepada Istri, Apakah Dapat Menjadikan Mahram? Ini Penjelasan Buya Yahya”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah