Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Menurut Ustadz Abdul Somad, Laki-laki Bisa Membatalkan Pernikahannya

- 12 Agustus 2021, 09:41 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS)
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

LINGKAR KEDIRI – Pernikahan adalah hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.

Menikah dengan wanita baik, soleha merupakan impian hampir semua orang.

Namun bagaimana jika yang terjadi malah sebaliknya, misalnya menikah dengan perempuan yang sudah tidak lagi perawan.

Dan hal tersebut diketahui setelah menikah, bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Turki Temukan Alat Ampuh Matikan Virus Corona, Peneliti Ungkap Hanya Butuh 1 Menit dengan Semprotan Hidung

Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.

Dalam sebuah tanya jawab yang dikutip Lingkar Kediri dari YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.

Ia menjelaskan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri Kamis 12 Agustus: Ingatan Diana Kembali, Kebusukan Arman akan Terbongkar

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x