Hukum Menyiksa Istri yang Tak Mau Menutup Aurat, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

- 16 Agustus 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi foto: Hukum melakukan kekerasan pada wanita muslim yang tak berjilbab
Ilustrasi foto: Hukum melakukan kekerasan pada wanita muslim yang tak berjilbab /Pexels.com/Ichad Windhiagiri

LINGKAR KEDIRI – Menutup aurat bagi umat muslim memang hukumnya adalah wajib.

Namun, tak jarang beberapa wanita malah dengan sengaja membuka aurat yang seharusnya ditutup.

Beberapa suami pun terkadang bingung bagaimana mengingatkan istri yang berperilaku demikian.

Baca Juga: Lahan Tak Produktif Menjadi Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Hasil Inisiatif Pemuda dan Perangkat Desa

Lantas tak jarang seorang suami yang mengingatkan istri dengan sebuah tindakan kekerasan.

Dalam sebuah utas di akun twitter Ustadz Ahong pun menyoroti sebuah kasus kekerasan suami terhadap istrinya.

"Saya miris sekali membaca berita ini. Seorang istri dianiaya suaminya gegara lupa pakai jilbab pas ada tamu yang bukan mahram dateng. Menurut saya, kita boleh saja memegang teguh atas kepercayaan dan prinsip kita dalam beragama." tulisnya pada Sabtu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Lahan Tak Produktif Menjadi Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Hasil Inisiatif Pemuda dan Perangkat Desa

Ustadz Ahong pun menjelaskan bahwa niatan untuk memerangi nahi munkat sebaiknya dilakukan tanpa kekerasan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah