Wajib Tahu! 7 Pernikahan yang Haram Dilakukan Dalam Agama Islam, Dosa Besar!

- 21 September 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY//

LINGKAR KEDIRI – 7 Pernikahan ini haram hukumnya dilakukan dalam agama Islam, biarang siapa yang melakukannya akan mendapatkan dosa besar dari Allah SWT.

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa ada beberapa pernikahan yang dilarang dilakukan.

Selama ini tidak banyak orang maupun umat Islam yang mengetahui larangan ini, sehingga tanpa mereka ketahui telah berbuat dosa.

Baca Juga: 4 Jenis Jin Pendamping ‘Khodam’ Paling Sering Muncul, Salah Satunya Pasti Dimiliki Semua Orang!

Berikut ini adalah 7 Pernikahan Yang Haram Dilakukan Dalam Agama Islam:

  1. Nikah Syighar

Definisi nikah syighar ini telah disebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa diberikan mahar.

Baca Juga: Peringatan, Kejadian Buruk ini Akan Terjadi Jika China dan Indonesia Mengalami Konflik Terhadap LCS

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x