Ciri-ciri Wanita yang Baik untuk Dicerai Menurut Rasulullah SAW, Simak Penjelasannya

- 5 November 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi perceraian pada rumah tangga
Ilustrasi perceraian pada rumah tangga /

LINGKAR KEDIRI - Setip orang tentu mendambakan sebuah hubungan rumah tangga yang harmonis.

Bahkan, bisa dibilang hubungan rumah tangga yang langgeng adalah impian setiap orang.

Namun, dalam proses berjalannya tak semua bisa semulus jalan tol.

Baca Juga: Cinta Laura Tolak Tawaran Jadi DPR, Alasannya Bikin Warganet Terkesima

Ada saja masalah maupun kendala yang ada pada rumah tangga itu.

Menjalin hubungan rumah tangga memang bukanlah suatu hal yang main-main.

Tentu perceraian merupakan hal yang sangat tidak diinginkan bagi pasangan suami istri.

Dalam Islam menyebutkan bahwa perceraian memang tidak dilarang.

Baca Juga: Orang dengan 5 Tanda Ini Dipastikan Khodam Raja Selalu Mendampingi, Pembawaan Tenang dan Mudah Memikat Orang

Tetapi Allah sangat membenci sebuah perceraian dari pasangan suami istri yang telah memutuskan untuk menika

Hal ini dapat diartikan bahwa perceraian adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang sudah tidak ada jalan kelua.

Keputusan melakukan perceraian tidak hanya menyakitkan bagi kedua pihak, namun juga keluarga besar.

Namun ada saatnya Rasulullah SAW menyuruh para suami untuk ceraikan istrinya.

Seperti dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Jamaah Nurul Qolbi pada 13 Mei 2021.

Baca Juga: 4 Cara Membaca Karakter Seseorang dari Posisi Tangan saat Duduk, Kamu Harus Mengetahuinya

Hal ini diperintahkan oleh Rasulullah Saw yang didasari atas sikap dan perilaku seorang istri yang melanggar syariat dan menyalahi norma agama.

Wanita yang diperintahkan untuk diceraikan adalah wanita yang tidak menolak tangan orang lain menyentuh dirinya.

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa wanita yang tidak menolak tangan orang lain menyentuhnya selain suaminya merupakan suatu aib dan cacat moral yang besar.

Wanita dengan ciri itu berarti tidak bisa menjaga diri dari pergaulan dengan lawan jenisnya.

Baca Juga: 4 Cara Membaca Karakter Seseorang dari Posisi Tangan saat Duduk, Kamu Harus Mengetahuinya

Itulah mengapa Rasulullah SAW memerintahkan suami untuk menceraikan wanita dengan ciri itu.

Namun tentu saja suami tidak bisa diceraikan tanpa nasihat dan perjanjian dari pihak wanita terlebih dahulu.

Apabila sudah dinasehati namun tetap menyalahi syariat agama, barulah boleh diceraikan.

Jika wanita yang melakukan kesalahan karena ketidak tahuannya, kemudian dinasehati dan tidak mengulangi perbuatannya tentunya suami harus menyadari dan memaafkan.

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram merupakan suatu perbuatan zina tangan dan dosa besar.***

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x