Dan dalam islam, haid merupakan kotoran yang dianggap najis. Hal ini berdasar pada firman Allah Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 222:
“Dan mereka menanyakan kepadamu(Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “itu sesuatu yang kotor….”,” (QS. Al-Baqarah ayat 222).
Sehingga bisa disimpulkan bahwasanya, meski tidak ada perintah langsung untuk mencuci pembalut bekas darah haid.
Namun para perempuan harus berhati-hati ketika membuang pembalut bekas haid, dikarenakan pembalut bekas haid adalah sesuatu yang najis yang bisa mendatangkan jin.***